- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Enam Peristiwa Khariqul Adat dalam Ilmu Tauhid

Google Search Widget

Khariqul adat berasal dari dua kata, yaitu khariq yang bermakna menyalahi atau menembus koyak, dan al-‘adat yang berarti kebiasaan. Jika digabungkan, khariqul adat mengacu pada beberapa perkara yang menyalahi kebiasaan. Dalam pembahasan ilmu tauhid, terdapat enam perkara yang dapat menyalahi kebiasaan, yang secara akal diperbolehkan atau disebut ‘jaiz ‘aqli’. Definisi dari ‘jaiz ‘aqli’ adalah sesuatu yang dapat diterima ada dan tiada pada dzatnya, artinya keberadaan atau ketiadaan sesuatu tersebut bisa diterima oleh akal, meskipun menyalahi adat dan kebiasaan.

Contoh yang sering diambil adalah sifat api yang biasanya panas. Namun, ketika api tidak panas, misalnya saat Nabi Ibrahim (AS) hendak dibakar dan Allah SWT menjadikannya dingin, maka itu menyalahi kebiasaan. Yang mempengaruhi kebiasaan adalah Allah SWT, bukan sifat benda itu sendiri. Contoh lainnya, cabai yang biasanya pedas bisa menjadi manis jika Allah SWT menghendaki demikian. Dalam kitab Al-Haqâiqul Jaliyyah fî Syarh Nazhm Al-Kharîdatil Bahiyyah, terdapat enam perkara yang di luar kebiasaan:

  1. Mukjizat: Perkara di luar kebiasaan yang ditunjukkan oleh Allah melalui rasul dan nabi-Nya untuk membenarkan kenabiannya. Contohnya adalah Nabi Ibrahim (AS) yang tidak terbakar oleh api, air yang keluar dari sela jari Nabi Muhammad (SAW), dan Nabi Isa (AS) yang dapat menghidupkan orang mati.
  2. Al-Irhash: Mirip dengan mukjizat, tetapi muncul sebelum masa kenabian sebagai tanda awal dari kenabian, seperti bebatuan dan pepohonan yang mengucapkan salam kepada Nabi Muhammad (SAW) dan peristiwa pembelahan dada beliau saat masa kanak-kanak.
  3. Karamah atau Keramat: Karamah adalah perkara luar kebiasaan yang ditunjukkan Allah melalui orang-orang saleh dan para wali. Contohnya adalah karamah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang banyak dicatat dalam biografinya.
  4. Ma‘unah (pertolongan): Pertolongan yang muncul pada manusia sebagai bentuk bantuan Allah, seperti sembuhnya orang yang sudah putus asa. Derajat ma‘unah ini tidak mencapai irhash atau mukjizat, meskipun tetap termasuk dalam perkara luar kebiasaan.
  5. Istidrâj: Perkara yang diperlihatkan Allah melalui orang-orang kafir dan fasik sebagai ujian bagi orang-orang di sekitarnya. Contohnya adalah orang kafir yang hidup sejahtera meskipun jauh dari ketaatan kepada Allah.
  6. Ihânah (penghinaan): Perkara di luar kebiasaan yang ditunjukkan Allah kepada siapa yang ingin Dia hinakan, seperti yang terjadi pada Musailamah Al-Kadzzab. Musailamah berdoa agar orang buta bisa melihat, tetapi yang terjadi justru semua matanya menjadi buta.

Dengan memahami enam perkara ini, kita dapat lebih menghayati betapa besar kekuasaan Allah SWT dalam mengatur segala sesuatu di alam semesta ini. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?