Dalam ibadah haji, ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung oleh jamaah yang meninggalkan wajib haji. Salah satunya adalah pembayaran dam atau denda. Jamaah yang dengan sengaja, lupa, atau tidak mengetahui kewajiban haji, diharuskan untuk membayar dam.
Jamaah haji yang memilih untuk mengerjakan haji tamattu atau haji qiran juga harus membayar dam. Hal ini berarti mereka harus menyembelih seekor kambing sebagai bentuk pembayaran atas pelaksanaan ibadah tersebut.
Bagi jamaah haji yang meninggalkan wajib haji dan memilih untuk mengerjakan haji tamattu, selain membayar dam, mereka juga wajib menyembelih kambing. Praktik umum di kalangan jamaah haji Indonesia adalah dengan menitipkan pembayaran dam kepada pihak-pihak tertentu.
Pembayaran dam bagi jamaah haji yang meninggalkan wajib haji terdiri dari dua jenis yang harus dilakukan secara berurutan. Pertama, jamaah haji harus menyembelih seekor kambing di Tanah Haram. Biaya yang dikeluarkan untuk pembelian kambing tidak boleh kurang dari harga yang berlaku di Arab Saudi.
Jika jamaah haji tidak mampu membayar dam dengan cara tersebut, mereka diwajibkan untuk berpuasa selama 10 hari. Puasa ini terbagi menjadi 3 hari pertama yang dilakukan ketika masih dalam keadaan ihram haji dan 7 hari sisanya dilakukan setelah kembali ke Tanah Air.
Penting untuk diingat bahwa pembayaran dam atau puasa 10 hari ini adalah konsekuensi bagi jamaah haji yang meninggalkan wajib haji. Ada beberapa kondisi di mana jamaah haji mungkin tidak dapat melaksanakan pembayaran dam, seperti kesulitan menemukan kambing atau masalah dengan alokasi uang.
Dengan pemahaman yang baik mengenai konsekuensi meninggalkan wajib haji, diharapkan jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya melaksanakan seluruh rukun haji dengan baik dan benar.