Dalam studi Fiqh Islam, terdapat istilah yang sering disebut yaitu ibadah ta’abbudi dan ta’aqquli. Ibadah ta’abbudi merujuk pada ibadah yang tidak diketahui ‘illatnya secara jelas, meskipun hikmah di balik ibadah tersebut bisa dimengerti. Sementara ibadah ta’aqquli adalah ibadah yang korelasinya diketahui secara spesifik (‘illat). Pembedaan ini tidak tergantung pada apakah suatu ibadah termasuk kategori ibadah atau bukan, tetapi lebih berfokus pada apakah ‘illat dari ibadah tersebut dapat diketahui atau tidak.
Sebagai contoh, dalam kitab ‘Ilmu Ushulil Fiqh, disebutkan bahwa hukum-hukum ta’abbudi hanya Allah yang mengetahui ‘illatnya, dan manusia diberikan taklif (beban hukum) sebagai ujian untuk melaksanakan perintah-Nya meskipun tidak mengetahui ‘illat yang mendasarinya. Contoh hukum ta’abbudi antara lain adalah jumlah rakaat shalat lima waktu dan nishab dalam zakat.
Di sisi lain, hukum-hukum ta’aqquli adalah hukum yang ‘illatnya tidak hanya diketahui oleh Allah, tetapi juga bisa dipahami melalui nash syariat atau dalil lain. Hukum-hukum ini memungkinkan penerapan qiyas (analogi) pada situasi-situasi baru yang belum memiliki hukum tersendiri.
Penting untuk memahami perbedaan ini karena hal ini memengaruhi penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Beberapa perbedaan pendapat ulama terjadi karena perbedaan dalam mengategorikan suatu hukum sebagai ta’abbudi atau ta’aqquli.
Sebagai contoh perbedaan pendapat, dalam masalah menghilangkan najis, mazhab Syafi’i mensyaratkan penggunaan air sedangkan mazhab Hanafi memperbolehkan penggunaan benda cair lain yang suci. Begitu pula dalam masalah pembayaran zakat dengan uang, mazhab Hanafi membolehkannya sedangkan mazhab Syafi’i mengharuskan pembayaran zakat dengan jenis-jenis tertentu.
Dengan pemahaman yang baik tentang konsep ibadah ta’abbudi dan ta’aqquli, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadahnya dengan lebih penuh keyakinan dan pemahaman yang benar. Tetap terbuka untuk menerima masukan dan koreksi demi kesempurnaan pemahaman kita. Wallahu a’lam.