Masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk beribadah dan berdzikir kepada Allah. Sebagai tempat yang disucikan, masjid memiliki aturan tertentu yang harus dijaga agar tetap suci dari najis. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan larangan untuk membawa benda najis ke dalam masjid. Hal ini diperkuat oleh pendapat ulama Mazhab Syafi’i yang menjelaskan bahwa mengotori masjid dengan benda-benda najis, baik basah maupun kering, tidak diperbolehkan.
Namun, bagaimana dengan hak akses masjid bagi kalangan disabilitas yang membutuhkan kursi roda, tongkat, atau protese? Masalah ini telah diangkat dalam buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh LBM PBNU bersama P3M dan PSLD Universitas Brawijaya. Tim penulis buku tersebut menyarankan agar para penyandang disabilitas membersihkan alat bantu mereka sebelum membawanya masuk ke dalam masjid, sebagai bentuk menjaga kesucian masjid.
Dalam konteks ini, pengurus dan jamaah masjid diharapkan untuk melayani jamaah penyandang disabilitas dengan ramah dan memberikan perlakuan yang sama serta memfasilitasi akses mereka ke masjid. Hal ini sejalan dengan prinsip kesetaraan hak bagi semua jamaah dalam mengakses masjid.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai pentingnya menjaga kesucian masjid sekaligus memperhatikan hak akses bagi kalangan disabilitas. Kita selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik demi meningkatkan pelayanan di masjid.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.