Dalam fiqih Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah bersentuhan antara suami dan istri membatalkan wudhu atau tidak. Pendapat yang umum di kalangan umat Islam Indonesia adalah bahwa bersentuhan tanpa penutup (bi duni ha’il) membatalkan wudhu, kecuali untuk sentuhan pada rambut, gigi, dan kuku.
Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa bersentuhan dengan perempuan, termasuk istri, tidak membatalkan wudhu baik diiringi syahwat maupun tidak. Pandangan ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi. Sementara menurut Imam Malik, wudhu tidak batal selama bersentuhan tidak diiringi syahwat.
Dalam konteks masyarakat muslim Indonesia yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi’i, pandangan tersebut menyatakan bahwa bersentuhan tanpa penutup dengan perempuan membatalkan wudhu. Sementara madzhab Hanafi berpendapat sebaliknya.
Masalah muncul ketika seseorang ingin mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa bersentuhan dengan istri tanpa penutup tidak membatalkan wudhu. Di sinilah perdebatan ulama terjadi. Misalnya, dalam hal berwudhu menurut madzhab Hanafi yang menganggap cukup dengan mengusap seperempat kepala, sedangkan madzhab Syafi’i memandang cukup dengan mengusap sedikit saja yang dianggap sebagai bagian kepala.
Perbedaan pandangan ini menimbulkan pertanyaan apakah shalat seseorang sah jika ia berwudhu sesuai Imam Syafi’i (mengusap kepala sedikit) namun mengikuti Imam Abu Hanifah dalam arah shalatnya.
Menurut sebagian ulama, shalatnya tetap sah karena Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tidak sepakat mengenai batalnya wudhu dalam situasi tersebut.
Kesimpulannya, mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa bersentuhan suami-istri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu diperbolehkan selama tidak bertentangan dalam satu kasus hukum tertentu. Penting untuk tidak asal mengambil pendapat yang mudah tanpa pemahaman yang mendalam dalam fiqih.
Demikianlah gambaran mengenai hukum bersentuhan suami-istri menurut perspektif fiqih Islam. Semoga bisa memberikan pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan ibadah kita sehari-hari.