- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Qadha Shalat Subuh setelah Mimpi Basah

Google Search Widget

Mimpi basah adalah hal yang sering dialami oleh banyak orang, terutama mereka yang sudah baligh. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait hal ini adalah apakah shalat subuh seseorang sah jika dia tidak menyadari bahwa dia mengalami mimpi basah sebelumnya.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa sebagai seorang yang sudah baligh, seseorang diwajibkan untuk menjalankan shalat fardhu (lima waktu) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu syarat utama dalam menjalankan shalat adalah kebersihan dari hadats kecil dan hadats besar.

Jika seseorang melakukan shalat subuh tanpa menyadari bahwa dia dalam keadaan tidak suci akibat mimpi basah yang dialaminya sebelumnya, maka shalat tersebut dianggap tidak sah. Oleh karena itu, qadha shalat subuh menjadi wajib dalam hal ini.

Referensi yang dapat dijadikan acuan terkait hal ini dapat ditemukan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan bahwa jika seseorang telah melakukan shalat namun terdapat syarat atau rukun yang tidak terpenuhi, maka shalat tersebut harus diqadha.

Dalam hal waktu qadha, disarankan untuk segera melakukannya setelah mengetahui bahwa shalat yang dilakukan sebelumnya tidak sah. Tindakan ini sebaiknya dilakukan setelah mandi besar sebagai bentuk kehati-hatian dan keberkahan dalam menjalankan ibadah.

Semoga kita senantiasa memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukun dalam menjalankan shalat agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?