Bulan Dzulhijjah termasuk dalam empat bulan yang dimuliakan oleh Allah swt (asyhurul hurum), di mana melakukan amal ibadah pada bulan ini akan mendapatkan pahala yang sangat istimewa. Salah satu amal ibadah yang sangat dianjurkan adalah berpuasa, terutama di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Hukum berpuasa di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah, dimulai dari tanggal satu hingga sembilan. Kesunahan ini berlaku untuk umum, baik bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji maupun tidak. Namun, menurut Imam an-Nawawi, khusus tanggal sembilan Dzulhijjah (puasa Arafah) hanya disunnahkan bagi mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Menurut penjelasan Imam Nawawi yang dikutip oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib, berpuasa di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan kesunnahan bagi semua, kecuali pada hari Arafah yang khusus dianjurkan untuk mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Bagi mereka yang sedang menunaikan ibadah haji, disunnahkan untuk tidak berpuasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah. Jika tetap berpuasa, hal ini dianggap sebagai perbuatan yang kurang utama bahkan dapat menjadi makruh menurut Imam Nawawi. Hal ini bertujuan untuk memperbanyak doa pada hari Arafah dan mengikuti sunnah Nabi saw.
Berpuasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, di mana satu hari berpuasa pada periode tersebut nilainya setara dengan satu tahun berpuasa, sedangkan shalat malam pada periode tersebut setara dengan shalat malam pada malam Lailatul Qadar.
Selain itu, pada hari Arafah yang jatuh pada tanggal sembilan Dzulhijjah, disunnahkan untuk berpuasa. Puasa sunnah Arafah dapat menghapus dosa selama satu tahun sebelumnya dan satu tahun ke depan.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa berpuasa di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah hukumnya sunnah dan memiliki keistimewaan yang luar biasa. Hanya saja, pada tanggal sembilan Dzulhijjah disunnahkan berpuasa bagi mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.