Dalam ajaran Islam, terdapat pandangan yang beragam terkait dengan musik. Ada sekelompok orang yang menolak pati terhadap musik karena dianggap dapat menimbulkan kelalaian. Namun, beberapa fakta menunjukkan bahwa kelalaian tidak selalu berasal dari musik semata.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musik memiliki dua makna. Pertama, sebagai ilmu atau seni menyusun nada atau suara dengan berbagai unsur untuk menghasilkan komposisi yang harmonis. Kedua, sebagai hasil susunan nada atau suara yang membawa irama, lagu, dan keharmonisan.
Beberapa penelitian, seperti yang dilakukan oleh Patrick G. Hunter dan E. Glenn Schellenberg dalam karya mereka yang berjudul ‘Music and Emotion’, menunjukkan adanya kaitan erat antara musik dan emosi pendengarnya. Ketika mendengarkan musik, mayoritas pendengar akan merespons secara afektif.
Bukti lain menyebutkan bahwa musik dapat meningkatkan konsentrasi para pelajar dan membantu pengelolaan emosi yang baik. Namun, musik juga dapat memiliki dampak negatif tergantung pada konten liriknya. Musik dengan lirik kekerasan atau agresivitas dapat mendorong perilaku negatif pada pendengarnya.
Dari berbagai penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa musik merupakan media yang mampu membawa energi positif maupun negatif. Oleh karena itu, hukum mendengar musik dalam Islam seringkali disesuaikan oleh para ulama berdasarkan pada konten liriknya.
Salah satu hadits yang sering dikutip terkait dengan musik adalah tentang pengaruh kata-kata yang disampaikan dengan susunan yang baik dan indah, layaknya sihir. Hadits ini memberikan pemahaman bahwa substansi suatu perkataan atau lagu dapat mempengaruhi emosi pendengarnya.
Ulama pun memberikan beragam tafsiran terhadap hadits tersebut. Sebagian menginterpretasikan bahwa kata-kata retoris yang mempengaruhi emosi layaknya sihir dapat membuat pendengarnya lupa akan kewajiban dan hal-hal penting lainnya.
Kajian mengenai musik dan pengaruhnya terhadap emosi menunjukkan bahwa musik memiliki kemampuan memberikan dampak positif dan negatif pada pendengarnya. Oleh karena itu, hukum mendengar musik dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada konten lirik dan dampaknya terhadap individu.