- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Kebebasan Memilih Pasangan Menurut Pandangan Islam

Google Search Widget

Kebebasan dalam memilih pasangan hidup merupakan hal yang kompleks dan sensitif, terutama dalam konteks agama. Dalam Islam, kebebasan untuk memilih pasangan yang dicintai diperbolehkan, asalkan memenuhi kriteria kafa’ah atau kesetaraan antara suami dan istri menurut syariat Islam (fiqih). Namun, realitanya seringkali kebebasan tersebut terbatas oleh keputusan orang tua tanpa melibatkan anak, yang kemudian dapat berujung pada pernikahan yang kurang harmonis bahkan berakhir dengan perceraian.

Pandangan Islam secara tegas menolak praktik perjodohan paksa. Menurut penjelasan dari Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dan ulama lainnya, orang tua tidak boleh memaksa anaknya menikah dengan seseorang yang tidak mereka inginkan. Hal ini karena pernikahan paksa seringkali hanya akan membawa petaka dan kesengsaraan, bukan harmoni dan kasih sayang. Islam menegaskan bahwa wanita yang sudah baligh tidak boleh dipaksa menikah, baik itu wanita masih gadis maupun janda.

Syekh Musthafa as-Suyuthi ar-Rahibani dan Syekh Ali Jum’ah juga sepakat bahwa orang tua tidak memiliki hak untuk memaksa anak menikah dengan pilihan orang tua. Anak memiliki kebebasan mutlak untuk memilih pasangan hidupnya, dan menolak pemaksaan tersebut bukanlah tindakan durhaka. Orang tua seharusnya memberikan nasihat, arahan, dan pendapat tanpa memaksa anak dalam memilih pasangan.

Pernikahan dalam Islam seharusnya dibangun atas dasar kebebasan dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemaksaan dalam pernikahan dianggap haram karena bertentangan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu membangun keluarga yang harmonis. Dengan demikian, orang tua seharusnya tidak memaksakan kehendak kepada anak dalam memilih pasangan hidupnya.

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebebasan memilih pasangan hidup merupakan hak yang penting dalam Islam. Anak memiliki hak untuk memilih pasangan sesuai dengan keinginannya, sementara orang tua seharusnya memberikan nasihat dan bimbingan tanpa memaksa. Praktik perjodohan paksa dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?