Agama seringkali menjadi bagian penting dalam kehidupan seseorang. Ketika seseorang keluar dari agama Islam, konsekuensinya adalah menjadi murtad. Murtad sendiri memiliki arti membelot atau berkhianat. Hal ini terjadi ketika seorang Muslim melakukan tindakan yang menunjukkan kekufuran baik dari segi niat, perilaku, maupun ucapan.
Namun, muncul pertanyaan menarik: bagaimana cara seseorang yang pernah murtad dapat kembali taubat dan masuk kembali ke dalam Islam? Apakah proses masuk Islamnya sama dengan orang yang baru memeluk agama tersebut?
Menurut Imam Syafi’i seperti yang tertulis dalam kitab Raudlatut Tholibin, seseorang yang pernah keluar dari Islam dan ingin kembali harus mengucapkan dua kalimat syahadat dan benar-benar melepaskan diri dari selain ajaran Islam. Mayoritas ulama juga sependapat, bahwa ketika seseorang yang pernah keluar dari Islam bermaksud untuk kembali, ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dan melepaskan diri sepenuhnya dari agama lain.
Dasar argumentasi ini diambil dari hadits Nabi yang menyatakan pentingnya pengakuan atas “La ilaha Illallah” sebagai landasan iman seorang Muslim.
Namun, terdapat perbedaan pendapat ketika seseorang yang pernah murtad kembali ke Islam berkali-kali. Menurut Al-Ahnaf dan sebagian ulama Syafi’i, taubatnya tetap diterima. Berdasarkan ayat surat Al-Anfal, Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu jika mereka kembali kepada-Nya.
Di sisi lain, kalangan Hanafi dan Hambali berpendapat sebaliknya. Mereka menolak kembalinya seseorang yang telah murtad berkali-kali, karena hal tersebut menunjukkan kelemahan dalam keyakinan dan komitmen seseorang terhadap Islam.
Pendapat ini didasari oleh ayat dalam surat An-Nisa’ yang menjelaskan bahwa Allah tidak akan mengampuni orang-orang yang terus-menerus berpindah-pindah antara iman dan kekafiran.
Demikianlah penjelasan mengenai proses seseorang yang keluar dari Islam namun ingin kembali ke jalan yang benar. Semoga kita semua senantiasa teguh dalam menjalankan ajaran agama Islam. Amiin.