Harga barang yang tidak bulat atau memiliki nominal sen di akhirnya seringkali ditemui saat berbelanja online di marketplace. Ketika menggunakan metode pembayaran cashless melalui akun bank atau pembayaran terafiliasi dengan platform belanja, kita cukup membayar sesuai dengan jumlah yang tertera tanpa masalah.
Namun, ketika memilih metode pembayaran dengan sistem COD, seringkali kurir yang mengantarkan barang meminta untuk membulatkan harga. Contohnya, jika harga akhir yang seharusnya dibayar adalah Rp24.567, kurir mungkin meminta agar dibulatkan menjadi Rp25.000.
Situasi serupa juga terjadi saat berbelanja di minimarket, di mana kasir seringkali menyebutkan nominal harga yang tidak sama dengan yang tertera di komputer kasir. Misalnya, harga produk tertera Rp11.450 namun kasir menyebutkan Rp11.500 sebagai harga yang harus dibayarkan.
Dalam konteks hukum ekonomi Islam, praktik pembulatan harga seperti contoh di atas perlu diperjelas. Jika pembulatan harga dilakukan dengan konfirmasi dari kurir atau kasir dan disetujui oleh pembeli, maka hal tersebut diperbolehkan. Karena prinsip kerelaan transaksi dari kedua belah pihak merupakan hal yang penting dalam jual beli menurut hadis riwayat Imam Ibnu Hibban.
Namun, jika pembulatan harga dilakukan tanpa konfirmasi dari kurir atau kasir, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan permintaan. Ketidaksesuaian harga dapat diartikan sebagai cara yang tidak benar dalam memperoleh harta, yang dilarang oleh Allah swt dalam Al-Qur’an An-Nisa ayat 29.
Pembeli juga berhak untuk mendapatkan konfirmasi atas pembulatan harga dan harus memberikan persetujuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa yang dibelinya.
Pembulatan harga tanpa konfirmasi dari kurir atau kasir dan tanpa persetujuan dari pembeli dapat dianggap sebagai pelanggaran hak konsumen. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelaku bisnis dan konsumen dalam menjalankan transaksi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.