Dalam buku “Ayo Memahami Fikih”, dijelaskan perbedaan pandangan mengenai rukun Khutbah Jumat dari berbagai mazhab. Menurut Hanafiyah, Khutbah Jumat hanya memiliki satu rukun yaitu dzikir yang umum. Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa rukun Khutbah Jumat adalah peringatan atau kabar gembira. Sementara itu, Syafi`iyah memandang Khutbah Jumat memiliki lima rukun, termasuk Hamdalah, Shalawat Nabi, dan doa untuk mukminin. Hanabilah menyatakan bahwa rukun Khutbah Jumat terdiri dari Hamdalah, bershalawat kepada Nabi, membaca satu ayat Al-Quran, dan bersaksi takut kepada Allah.
Konflik pandangan ini tercermin dalam ketetapan hukum fikih dari Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa syahadat adalah rukun Khutbah Jumat. Hal ini sejalan dengan hadits yang menyatakan bahwa setiap khutbah yang tidak mengandung syahadat bagaikan tangan yang terpotong. Meskipun demikian, penafsiran hadits tersebut tidak relevan menurut Abdurraa`ûf Al-Munâwî yang menegaskan bahwa makna sebenarnya adalah tentang keutamaan khutbah yang mengandung pujian kepada Nabi.
Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pandangan mengenai rukun Khutbah Jumat merupakan bagian dari keragaman pemahaman dalam Islam yang perlu dihormati dan dipelajari lebih dalam.