- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Dampak Buruk Buzzer Politik dan Pandangan Islam

Google Search Widget

Pada tahun 2014, dengan adanya Pemilihan Umum di Indonesia, jasa buzzer mulai menjadi perhatian aktor politik tanah air. Media sosial menjadi platform utama dalam kampanye politik, menjadikan buzzer sebagai alat untuk menyebarkan informasi dan propaganda politik. Istilah “buzzer” sendiri berasal dari bahasa Inggris yang berarti lonceng atau alarm. Buzzer dalam konteks media sosial adalah individu yang menggunakan akunnya untuk menyebarkan informasi atau opini tertentu dengan tujuan tertentu.

Ada dua kategori buzzer yang muncul setelah tahun 2014, yaitu buzzer yang beroperasi secara sukarela dan buzzer yang beroperasi atas permintaan. Buzzer sukarela adalah individu yang membagikan informasi politik secara mandiri tanpa arahan dari aktor politik tertentu. Mereka biasanya memiliki ketertarikan terhadap politik dan ingin berkontribusi dalam proses demokrasi. Sementara buzzer atas permintaan bekerja untuk aktor politik tertentu dengan tujuan menyebarkan informasi dan propaganda yang ditentukan oleh aktor politik tersebut.

Buzzer jenis kedua seringkali memiliki keterampilan dan pengetahuan lebih dalam bidang media sosial dan komunikasi politik. Mereka dibayar untuk menyebarkan informasi politik secara efektif dan tertarget, sehingga sering menjadi pilihan aktor politik dalam berbagai pemilihan, mulai dari pilkada, pileg, hingga pilpres. Namun, fenomena buzzer politik juga menimbulkan berbagai permasalahan seperti penyebaran hoaks, polarisasi, dan penurunan kepercayaan terhadap demokrasi.

Buzzer politik sering menggunakan metode yang tidak etis dalam kampanye mereka. Mereka dapat menggunakan doxing untuk menyerang lawan politik dengan mengungkapkan informasi pribadi mereka. Selain itu, para buzzer juga sering menjelek-jelekan karakter lawan politik dengan menyebarkan informasi negatif, rumor, fitnah, atau bahkan melakukan bully dan body shaming. Metode-metode ini dapat membungkam kritik terhadap pemerintah atau kelompok tertentu, memecah belah masyarakat, dan menciptakan iklim politik yang tidak sehat.

Pandangan Islam terkait buzzer politik yang memfitnah dan menghasut sangat jelas. Dalam Islam, tindakan memfitnah dan menghasut dianggap sebagai perbuatan buruk dan tercela. Hal ini karena tindakan tersebut dapat menimbulkan perpecahan dan konflik di masyarakat serta merugikan individu secara langsung. Kebohongan dan berita menyesatkan yang disebarkan oleh para buzzer juga termasuk dalam perbuatan tercela.

Dengan adanya fenomena buzzer politik, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat dapat terhambat karena orang takut diserang oleh buzzer politik. Selain itu, polarisasi dalam masyarakat juga semakin meningkat akibat aksi buzzer politik yang provokatif. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk mewaspadai dampak negatif dari praktik buzzer politik dan tetap mengedepankan kebenaran serta etika dalam berkomunikasi dalam ruang publik.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?