Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera menggelar Munas dan Konbes NU 2023 yang akan membahas berbagai permasalahan aktual, termasuk optimalisasi tata kelola dan manfaat dam haji dalam forum bahtsul masail Komisi Waqi’iyah.
Dalam konteks haji, istilah “dam” merujuk pada hadyu, yaitu hewan kurban seperti kambing, sapi, atau onta yang dipersembahkan di tanah haram. Selain itu, dam juga mencakup memberi makan orang miskin dan puasa sebagai pengganti kurban hewan hadyu.
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat 5 macam dam wajib yang harus dilaksanakan:
- Dam karena melanggar ibadah yang diperintahkan dalam ihram, seperti dam tamattu’, dam qiran, dam fawat, dan lainnya. Pelaksanaannya harus berurutan dan sesuai ukuran syariat.
- Dam yang wajib ditunaikan karena mencukur rambut dan melakukan taraffuh, seperti memakai wewangian dan memakai pakaian berjahit. Pelaksanaannya opsional namun tetap terukur sesuai syariat.
- Dam karena terhalang menyempurnakan nusuk haji sampai selesai karena berbagai alasan.
- Dam wajib karena membunuh atau melumpuhkan hewan buruan atau memotong pohon di tanah haram Makkah.
- Dam wajib karena melakukan hubungan intim di tengah-tengah ihram.
Penting untuk memahami teknis pelaksanaan setiap macam dam wajib sesuai dengan ajaran mazhab Syafi’i agar ibadah haji dan umrah kita menjadi sah dan diterima. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para jamaah haji dan umrah dalam melaksanakan kewajiban agama dengan benar.