Tikus seringkali menjadi hama yang merugikan masyarakat, baik di lingkungan rumah maupun di lahan pertanian. Kerugian yang ditimbulkan oleh tikus dapat menyebabkan petani mengalami kerugian yang cukup besar. Tidak hanya merusak tanaman, tikus juga dapat merusak perabot rumah tangga serta membawa bakteri penyakit yang berpotensi menularkan penyakit pes.
Dalam pandangan agama Islam, diperbolehkan untuk membasmi tikus karena termasuk dalam kategori hewan yang membahayakan dan merugikan. Imam Zakariya al-Anshori dalam kitabnya Asnal Mathalib menjelaskan bahwa membunuh hewan-hewan seperti ular, kalajengking, tikus, anjing gila, dan burung gagak diperbolehkan karena hewan-hewan tersebut termasuk dalam kelompok fawasiqul khomsi atau lima hewan yang membahayakan.
Meskipun diperbolehkan untuk membunuh tikus, dalam melakukannya harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tikus harus dibunuh tanpa menyiksa dan tidak boleh dibakar. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya berbuat baik dalam membunuh hewan.
Dalam Islam, disarankan untuk memilih cara membasmi tikus yang paling ringan dan minimal menimbulkan rasa sakit pada tikus yang hendak dibasmi. Hal ini sejalan dengan ajaran agama yang mengutamakan kebaikan dan kemanusiaan dalam tindakan yang diambil.
Dengan demikian, hukum membasmi tikus dalam Islam disunahkan karena tikus termasuk dalam kategori hewan yang merugikan. Namun, penting untuk selalu menjalankan tugas tersebut dengan cara yang baik dan tidak menyiksa sesuai dengan ajaran agama. Menjalankan tindakan tersebut dengan penuh kehati-hatian dan kebaikan adalah hal yang dianjurkan dalam Islam.