Dalam studi Ushul Fiqih, terdapat konsep yang sangat penting yang menjadi landasan dalam menentukan hukum-hukum Islam, yaitu maslahah. Maslahah merupakan prinsip yang mendasari terciptanya berbagai hukum seperti sunnah, wajib, mubah, makruh, dan haram. Konsep ini digunakan oleh para ulama sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan manfaat dan menghindari kerugian.
Imam Malik dan pengikutnya merupakan tokoh pertama yang memperkenalkan istilah maslahah. Konsep ini kemudian diteruskan dan dikembangkan oleh ulama dari berbagai mazhab Islam. Maslahah dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu maslahah ad-daruriyyât (kepentingan pokok), maslahah al-hajiyyât (kepentingan kebutuhan), dan maslahah at-tahsinât (kepentingan penyempurnaan).
Maslahah ad-daruriyyât, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia, meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Contohnya adalah hukuman bagi pelaku kejahatan seperti perang (jihad) untuk menjaga agama atau qishash (hukuman mati) bagi pembunuh dengan sengaja untuk menjaga jiwa.
Maslahah al-hajiyyât merupakan kebutuhan manusia untuk menghilangkan kesulitan tanpa mengganggu kelangsungan hidupnya. Contohnya adalah aturan transaksi seperti jual beli dan dispensasi syariat seperti qashar shalat ketika bepergian.
Sementara maslahah at-tahsinât adalah kebutuhan yang tidak bersifat mendesak atau pokok, seperti mandi sebelum shalat atau berpakaian rapi. Ketiga konsep maslahah ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum-hukum Islam.
Selain ketiga kategori tersebut, ada juga konsep maslahah mursalah yang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Maslahah mursalah adalah kepentingan yang tidak memiliki dukungan atau penolakan langsung dari syariat. Pendapat ulama tentang penerapan maslahah mursalah sebagai dasar hukum pun beragam.
Dengan memahami konsep maslahah dalam Ushul Fiqih, diharapkan kita dapat lebih bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum Islam sesuai dengan prinsip manfaat dan menghindari mudharat. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kita akan landasan hukum Islam.