Sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya, penting bagi seseorang yang memiliki hutang puasa untuk menyelesaikannya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan berpuasa qadha di bulan Muharram. Pada bulan ini, terdapat hari-hari sunnah untuk berpuasa, yaitu Tasu’a, Asyura, dan tanggal 11 Muharam.
Banyak yang berlomba-lomba untuk melaksanakan puasa sunnah Tasu’a dan Asyura guna meningkatkan nilai ibadahnya. Terutama bagi kaum wanita, banyak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk tidak hanya melaksanakan puasa sunnah, tetapi juga qadha puasa Ramadhan. Dengan begitu, mereka dapat meraih dua pahala sekaligus.
Namun, muncul pertanyaan apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Tasu’a dan Asyura? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’i mengenai hal ini.
Pendapat pertama menyatakan bahwa menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Tasu’a dan Asyura sah dilakukan dan keduanya bernilai pahala. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama seperti al-Baziri, Syihabuddin ar-Ramli, Syamsuddin ar-Ramli, Ibnu Hajar, dan lainnya.
Sementara pendapat kedua, yang dipegang oleh Imam Abu Makhramah mengikuti pendapat Imam as-Samhudi, menyatakan bahwa penggabungan dua niat puasa wajib dan sunnah dalam satu kali pelaksanaan justru membuat puasa tersebut tidak sah. Seperti tidak sahnya niat shalat dzuhur dan sunah ba’diyahnya dalam satu pekerjaan shalat. Bahkan lebih dari itu, beliau menyatakan puasa sunnah tidak sah jika masih memiliki tanggungan qadha Ramadhan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Tasu’a dan Asyura memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab Syafi’i. Wallahu a’lam bisshawab.