Merawat dan menjaga anak yatim merupakan tindakan mulia yang dianjurkan dalam Islam. Anak yatim memiliki kedudukan yang istimewa dalam ajaran agama, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad. Anak yatim, yang kehilangan ayah sejak sebelum kelahirannya, memiliki kemuliaan yang tidak diragukan.
Dalam hadits, disebutkan bahwa orang yang merawat anak yatim akan mendapatkan balasan yang istimewa di surga, dekat dengan Nabi. Hal ini menggambarkan betapa mulianya perbuatan tersebut. Hingga sejauh mana seseorang dapat disebut sebagai anak yatim?
Menurut definisi dalam Islam, seorang anak disebut yatim apabila ditinggal wafat oleh ayahnya, meskipun masih memiliki ibu atau kakek nenek. Batas usia seseorang disebut yatim adalah sebelum mencapai usia baligh. Rasulullah saw menyatakan bahwa seseorang yang sudah baligh tidak lagi disebut anak yatim.
Pendapat ulama seperti Ibnu Ruslan, Syekh Abdurrauf al-Munawi, Syekh Badruddin al-‘Aini, Imam Nawawi, dan Syihabuddin ar-Ramli juga menyatakan hal serupa. Anak yatim adalah mereka yang belum baligh, baik dari segi usia maupun mimpi basah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anak yatim adalah mereka yang kehilangan ayahnya dan belum mencapai usia baligh. Anak yang ditinggal wafat oleh ibunya bukanlah anak yatim menurut ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua.