Hukum menghidangkan masakan daging aqiqah untuk tamu-tamu walimah seringkali menjadi perdebatan. Meskipun terlihat lebih praktis, namun hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan aturan aqiqah.
Dalam ajaran Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa menyedekahkan daging aqiqah setelah dimasak dan mengirimkannya kepada fakir lebih disukai daripada mengundang mereka untuk makan di rumah. Hal ini didasarkan pada hadis yang menyatakan keutamaan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.
Di sisi lain, ulama dari mazhab Maliki seperti Syihabuddin an-Nafrawi menjelaskan bahwa meskipun daging aqiqah boleh diberikan kepada keluarga dan tetangga serta disedekahkan setelah dimasak, namun menjadikannya sebagai sajian walimah dan mengundang banyak orang sebagaimana pada walimatul ursy tidak disarankan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesombongan dan membanggakan diri.
Meskipun hukumnya dianggap makruh, pelaksanaan aqiqah tetap sah dan tidak perlu diulang. Yang terpenting adalah memastikan bahwa daging aqiqah disalurkan kepada yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan agama.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami dengan baik aturan dan tata cara pelaksanaan aqiqah agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan diterima di sisi Allah SWT.