- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Berkurban dengan Hewan yang Hamil dalam Pandangan Ulama Syafi’i

Google Search Widget

Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dilakukan oleh umat Islam yang mampu setiap tahunnya pada hari raya Idul Adha. Ibadah kurban adalah bentuk syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. Daging hasil kurban harus dibagikan sebagai bentuk saling berbagi dan tolong-menolong sesama umat manusia.

Anjuran berkurban dalam Islam didasari oleh Al-Qur’an dan hadits nabi. Salah satu dalil yang menguatkan anjuran berkurban terdapat dalam QS Al-Kautsar [108]: 1-2. Selain itu, hadits nabi juga menegaskan pentingnya berkurban bagi yang mampu.

Hewan yang sah untuk dijadikan kurban harus memenuhi syarat-syarat khusus. Hewan kurban harus berupa hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing. Selain itu, hewan kurban harus sudah mencapai usia tertentu sesuai dengan ketentuan syariat, seperti unta minimal berumur 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun.

Namun, berkurban dengan hewan yang hamil merupakan permasalahan yang menarik perhatian. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa berkurban dengan hewan yang hamil tidak diperbolehkan. Kehamilan dapat mengurangi kualitas daging hewan kurban dan janin dalam kandungan tidak bisa menutupi kekurangan daging hewan yang hamil.

Pendapat ini diperkuat oleh beberapa ulama terkemuka seperti Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami, Sykeh Sulaiman al-Bujairami, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, dan lainnya. Mereka menegaskan bahwa hewan kurban yang hamil tidak sah dan tidak layak dijadikan kurban.

Meskipun ada ulama yang memandang bahwa hewan kurban yang hamil tetap sah, pendapat ini tidak banyak diterima oleh mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah. Argumen utamanya adalah janin dalam kandungan belum tentu bisa dimakan dan tidak bisa menggantikan kekurangan daging hewan kurban.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan yang hamil tidak dianjurkan dalam Islam. Hewan kurban yang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban karena kehamilan dapat memengaruhi kualitas daging hewan tersebut. Sehingga, lebih baik untuk memilih hewan kurban yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agar ibadah kurban menjadi sah dan diterima di sisi Allah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?