Di dalam praktik keagamaan Islam, shalat merupakan salah satu ibadah yang sangat penting. Namun, terkadang kondisi lingkungan atau kesehatan individu dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat. Salah satu contohnya adalah situasi cuaca dingin di Tanah Suci, di mana seorang lansia mungkin menghadapi kesulitan dalam berwudhu.
Tayamum merupakan cara pengganti wudhu atau mandi junub dalam agama Islam ketika air tidak tersedia atau sulit diakses. Prosedur tayamum melibatkan mengusap wajah dan tangan dengan debu atau tanah yang dianggap suci menurut ajaran Islam. Dasar hukum tayamum terdapat dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam cuaca dingin di Tanah Suci, terutama selama musim dingin, suhu yang turun drastis dapat membuat air sulit ditemukan atau digunakan dengan aman. Dalam konteks ini, tayamum menjadi alternatif yang diperbolehkan dalam agama Islam. Dengan melakukan tayamum, umat Muslim yang kesulitan mendapatkan air atau jika penggunaan air akan membahayakan kesehatan mereka, dapat tetap menjalankan ibadah dengan menggunakan tanah yang dianggap suci.
Pendapat para ulama, seperti yang dijelaskan oleh Ibn Qudamah dan Imam Muhammad Sugdi, menegaskan bahwa dalam kondisi cuaca sangat dingin yang dapat membahayakan keselamatan seseorang, maka syariat Islam memperbolehkan untuk melaksanakan tayamum sebagai pengganti wudhu.
Dalam kesimpulannya, tayamum merupakan keringanan hukum yang diberikan dalam Islam ketika air tidak tersedia atau sulit digunakan, terutama dalam situasi cuaca ekstrem seperti cuaca dingin di Tanah Suci. Dengan demikian, tayamum menjadi solusi yang memungkinkan bagi umat Muslim untuk tetap menjalankan ibadah dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.