Makkah dan Madinah dikenal sebagai dua kota suci yang dihormati oleh umat Islam. Kedua kota ini dianggap sebagai tanah yang aman dan suci oleh Allah. Di wilayah ini, dilarang keras melakukan tindakan membunuh, menyakiti, berburu, atau menebang pohon. Tanah suci ini dikenal sebagai Tanah Haram, yang merupakan wilayah Kota Makkah dan Madinah yang telah ditetapkan batas-batasnya.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum membawa atau mengambil tanah, debu, atau batu dari Tanah Haram ke Tanah Air Indonesia, bahkan untuk tujuan baik seperti tabaruk atau jika sudah dijadikan produk tertentu. Beberapa ulama menyatakan bahwa hal tersebut haram dan wajib untuk mengembalikannya ke tempat asalnya, sementara yang lain menganggapnya makruh.
Madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa memindahkan tanah, debu, dan batuan dari Tanah Haram ke tanah halal merupakan perbuatan yang haram, dan harus dikembalikan ke Tanah Haram. Sementara Madzhab Hanafi mengizinkan tindakan tersebut namun menilainya sebagai makruh. Pendapat yang berbeda ini juga terdapat dalam Madzhab Hanabilah yang melarang keras mengeluarkan tanah atau bebatuan dari Tanah Haram.
Kesimpulannya, hukum membawa tanah, debu, batu, atau olahan dari Tanah Haram ke Tanah Air menjadi perdebatan di kalangan ulama. Menurut Imam Nawawi, hal tersebut haram dan harus dikembalikan ke tempat asalnya walaupun tanpa konsekuensi jika tidak dilakukan. Sementara menurut mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanafi, dan Madzhab Hanabilah, tindakan tersebut dianggap makruh. Pengetahuan tentang hal ini sangat penting bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama.