- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menerima dan Memakan Takjil Buka Puasa dari Non Muslim: Perspektif Fiqih

Google Search Widget

Di bulan Ramadhan, aksi berbagi makanan takjil untuk berbuka puasa sering dilakukan oleh saudara-saudara non muslim sebagai bentuk saling menghargai antarumat beragama. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menerima dan memakan takjil buka puasa dari non muslim dalam perspektif fiqih?

Dalam konteks pemberian takjil, dalam fiqih dikenal beberapa istilah seperti sedekah, hibah, atau hadiah. Status makanan yang diberikan non muslim menurut hukum fiqih berstatus sebagai hibah atau hadiah.

Takjil yang biasanya dibagikan berupa makanan halal yang dapat dikonsumsi oleh orang muslim. Oleh karena itu, makanan yang diberikan dapat dipastikan halal dan dapat dikonsumsi.

Dari segi hukum menerima pemberian non muslim, bermu’amalah dengan non muslim diperbolehkan dalam Islam. Dalam Kitab Fathul Bari dijelaskan bahwa boleh menerima hadiah dari non muslim.

Meskipun menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan, pertanyaannya adalah bolehkah mengonsumsi makanan yang diberikan? Dalam perspektif fiqih, terdapat perbedaan pendapat tentang hal ini. Sebagian ulama memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal ini.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan fiqih di atas, boleh menerima dan memakan makanan takjil buka puasa yang diberikan oleh non muslim. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?