- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pembunuhan Berencana dalam Hukum Positif dan Syariat Islam

Google Search Widget

Dalam hukum positif Indonesia, terdapat istilah “Pembunuhan Berencana” yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pembunuhan dengan rencana (moord) akan berujung pada pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun. Untuk dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, tindakan tersebut harus memenuhi syarat rencana, yaitu adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan, hubungan erat antara waktu berencana dengan pembunuhan yang dilakukan, serta pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang.

Di sisi lain, syariat Islam juga mengatur tentang pembunuhan, di mana Alquran menyebutkan bahwa pembunuhan dengan sengaja, terutama terhadap seorang mukmin, merupakan dosa besar yang berujung pada hukuman Jahanam dan murka Allah. Dalam syariat Islam, pembunuhan dibagi menjadi tiga kategori: murni sengaja, murni tidak sengaja, dan serupa sengaja.

Para ulama menjelaskan bahwa perbedaan antara pembunuhan sengaja dan tidak sengaja dapat dilihat dari media yang digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Media yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah tindakan tersebut dianggap sebagai “sengaja” atau “berencana”.

Dalam konteks pembunuhan berencana dalam hukum positif Indonesia, dapat dikategorikan sebagai qatl ‘amd atau pembunuhan sengaja. Pembunuhan sengaja tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan media yang umumnya bisa membunuh korban, seperti alat benda tajam atau dengan cara lain seperti menahan makanan dan minuman korban hingga menyebabkan kematian.

Konsekuensi dari pembunuhan jenis ini dalam syariat Islam adalah qishash atau balas bunuh jika keluarga korban tidak mengampuni. Namun, apabila keluarga korban mengampuni, hukumannya dapat beralih menjadi diyat mughalladzah atau denda yang diperberat. Selain itu, pelaku juga diwajibkan untuk bertaubat dengan membebaskan budak mukmin dan menjalani puasa selama dua bulan berturut-turut.

Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pembunuhan berencana dalam perspektif hukum positif dan syariat Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?