- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mekanisme Pembiayaan yang Inovatif: Akad Syirkah Mudharabah

Google Search Widget

Dalam praktik keuangan syariah, terdapat dua konsep penting yang sering digunakan, yaitu akad syirkah dan akad mudharabah. Namun, terkadang kondisi di lapangan membutuhkan penyempurnaan agar sesuai dengan kebutuhan riil.

Salah satu contoh kasus adalah ketika terdapat Badan Usaha Milik Tetap (BMT) atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ingin menjadi pemodal saja, sementara pengelolaan usaha diserahkan sepenuhnya kepada pihak lain, misalnya peternak. Di sisi lain, peternak juga memiliki modal yang dapat disertakan dalam usaha tersebut. Dalam konteks seperti ini, muncul kebutuhan akan sebuah mekanisme akad yang dapat mengakomodasi kondisi tersebut.

Menurut penjelasan dari para ulama seperti Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, akad yang sesuai dengan kondisi di atas adalah akad syirkah ‘inan. Dalam akad ini, dua pihak atau lebih menyepakati untuk mencurahkan modal bersama namun dikelola oleh salah satu pihak saja. Pihak yang bertindak sebagai pengelola akan mendapatkan bagian keuntungan yang lebih besar dari nisbah modal yang disertakannya, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras yang dilakukannya.

Namun, terkadang bagi hasil berdasarkan nisbah modal saja dianggap kurang adil terutama bagi pihak yang melakukan kerja pengelolaan. Oleh karena itu, Ibnu Qudamah mengemukakan sebuah solusi yang lebih rinci, yaitu akad syirkah wa mudharabah.

Dalam akad ini, kedua pemodal melakukan serikat modal sementara salah satu pemodal menyerahkan tenaga kerjanya. Pembagian keuntungan kemudian dihitung berdasarkan nisbah modal masing-masing serta tambahan bagi pihak pengelola. Misalnya, pemilik modal 1000 berhak atas ⅓ total keuntungan karena modalnya, sedangkan pemodal lain berhak atas ¾ sisa keuntungan. Pengelola akan mendapat tambahan ¼ dari sisa keuntungan sebagai imbalan atas kerja kerasnya.

Dengan mekanisme ini, akad syirkah mudharabah mampu menjadi solusi inovatif untuk mengakomodasi kebutuhan riil di lapangan di mana terdapat dua pemodal dengan salah satunya merangkap sebagai pengelola. Dengan demikian, prinsip syariah dapat tetap terpenuhi sambil memungkinkan fleksibilitas dalam struktur pembiayaan yang lebih sesuai dengan kondisi bisnis yang ada.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?