Kebiri atau mengebiri pada kucing jantan sering dilakukan sebagai langkah untuk mengendalikan populasi kucing agar tidak mengganggu manusia dan mengurangi risiko penyebaran penyakit yang sering dibawa oleh kucing liar. Namun, dalam konteks hukum Islam, terdapat pertimbangan yang perlu diperhatikan.
Menurut pandangan mazhab Syafi’i, kebiri hewan hanya diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat, yaitu dagingnya halal dikonsumsi, dilakukan pada saat hewan masih kecil, dan dilakukan dalam kondisi cuaca yang normal. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairami, kebiri hewan yang tidak memenuhi syarat tersebut dianggap haram.
Meskipun demikian, dalam konteks kebiri kucing untuk tujuan pengendalian populasi, ada pandangan yang mengindikasikan bahwa tindakan tersebut dapat dibenarkan jika memenuhi beberapa syarat. Tindakan kebiri kucing dapat diperbolehkan asalkan dilakukan dengan hati-hati, oleh ahli atau tim medis yang kompeten, tanpa berlebihan, dan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, kebiri kucing sebagai langkah pengendalian populasi agar tidak mengganggu manusia dan mengurangi risiko penyebaran penyakit dapat menjadi sah dalam Islam, namun dengan catatan-catatan yang harus dipenuhi. Penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak melanggar prinsip-prinsip etika serta kesejahteraan hewan.