- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Ziarah ke Kuburan Nonmuslim: Hukum dan Etika

Google Search Widget

Indonesia dikenal sebagai negara majemuk dengan beragam suku, budaya, dan agama. Meskipun demikian, kemajemukan ini disatukan dalam satu bangsa yang bernama Indonesia. Hal ini seringkali menghadirkan kehidupan bersama antara umat Muslim dan non-Muslim di berbagai daerah, di mana saling tolong-menolong menjadi hal yang lumrah di antara mereka.

Salah satu permasalahan yang muncul adalah terkait dengan kebolehan seorang Muslim untuk menziarahi kuburan non-Muslim sebagai bentuk empati terhadap sesama. Menjawab persoalan ini, perlu dipahami terlebih dahulu hukum ziarah kubur dalam Islam.

Menurut Imam An-Nawawi, terdapat kesepakatan ulama bahwa ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan pentingnya ziarah kubur dalam mengingat akhirat. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi perempuan, di mana mayoritas ulama menyatakan hukumnya makruh.

Adapun terkait dengan ziarah kubur ke makam non-Muslim, pakar fiqih seperti Imam As-Syirwani menyatakan bahwa hukumnya diperbolehkan atau mubah. Meski ziarah ke kuburan non-Muslim tidak termasuk dalam ziarah yang disunahkan, namun tidak dilarang dalam syariat. Bahkan, beberapa ulama menyebut bahwa ziarah ke kuburan non-Muslim dapat menjadi sunah jika tujuannya adalah untuk mengambil pelajaran dari kematian atau mengingat akan kehidupan akhirat.

Dari berbagai referensi yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa ziarah ke kuburan non-Muslim sebagai bentuk empati terhadap sesama hukumnya boleh, bahkan dapat menjadi sunah jika dilakukan dengan tujuan yang baik. Penting untuk tetap menjaga sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama, tanpa melampaui batas toleransi dan tetap menjaga kesucian ajaran agama masing-masing.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?