Perayaan tahun baru merupakan momen yang sering diisi dengan sukacita dan kebersamaan bagi banyak orang, baik bersama keluarga, teman, maupun kolega. Namun, dalam menyongsong pergantian tahun ini, ada sebagian kalangan muslim yang mempertanyakan hukum merayakan tahun baru serta mengucapkan “Happy New Year” menurut pandangan Islam.
Setelah melakukan telaah terhadap berbagai literatur, ditemukan bahwa merayakan momentum tahun baru diperbolehkan selama tidak diisi dengan kemaksiatan seperti huru-hara, balap liar, atau tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari beberapa ulama terkemuka seperti Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr.
Menurut fatwa yang dirilis oleh Mufti Agung Mesir dan ulama pakar hadis terkemuka, merayakan tahun baru termasuk dalam kategori adat istiadat atau tradisi yang tidak memiliki korelasi langsung dengan agama Islam. Sehingga, bagi seorang muslim diperbolehkan untuk merayakan pergantian tahun selama tidak melanggar syariat.
Terkait dengan mengucapkan “Happy New Year”, menurut pemuka mazhab Syafi’i, ucapan selamat tahun baru termasuk dalam kategori mubah (diperbolehkan) dan bukan termasuk sunnah ataupun bid’ah. Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Al-Qamuli dan Syekh Ibn Hajar Al-Haitami.
Secara keseluruhan, merayakan momentum tahun baru dan mengucapkan selamat tahun baru menurut perspektif kajian Islam adalah hal yang diperbolehkan asal dilakukan dengan cara yang tidak melanggar syariat Islam. Pergantian tahun juga dapat dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi diri, meningkatkan ibadah, serta memohon kepada Allah agar senantiasa memberikan kekuatan dalam menjalankan kebaikan dan ketaatan.