- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Permasalahan Puasa dan Praktik Endoskopi dalam Kedokteran Modern

Google Search Widget

Kedokteran masa kini telah mengalami perkembangan pesat, termasuk dalam metode pemeriksaan kesehatan. Salah satu prosedur yang semakin umum dilakukan adalah endoskopi, di mana dokter dapat melihat kondisi organ dalam pasien dengan menggunakan alat bernama endoskop.

Endoskop merupakan alat berbentuk selang kecil yang dilengkapi dengan kamera di ujungnya. Dengan bantuan monitor, dokter dapat meneliti organ dalam pasien dan bahkan mengambil sampel jaringan untuk penelitian lebih lanjut.

Namun, muncul pertanyaan apakah praktik endoskopi membatalkan puasa. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait hal ini. Menurut mazhab Abu Hanifah, endoskopi tidak membatalkan puasa karena syarat batalnya puasa adalah benda yang dimasukkan ke dalam tubuh harus menetap di dalam tubuh.

Sementara itu, mazhab Maliki memandang bahwa endoskopi bisa membatalkan puasa tergantung dari rongga tubuh mana alat tersebut dimasukkan. Jika melalui rongga tubuh bagian atas seperti tenggorokan, puasa dapat batal; namun jika melalui rongga tubuh bagian bawah seperti anus atau vagina perempuan, puasa tetap sah.

Di sisi lain, mazhab Syafi’I dan mazhab Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa endoskopi termasuk ke dalam tindakan yang membatalkan puasa karena dianggap sebagai upaya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk merespons perkembangan teknologi medis seperti endoskopi dengan bijaksana, termasuk dalam memahami implikasinya terhadap ibadah puasa. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait isu ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?