Dalam ajaran Islam, najis merupakan hal yang harus dihindari dengan sungguh-sungguh. Hal ini dikarenakan najis memiliki dampak yang signifikan terutama dalam hal konsumsi makanan dan pelaksanaan shalat. Makanan yang terkontaminasi najis dianggap haram untuk dikonsumsi, sedangkan shalat dianggap tidak sah jika terdapat najis pada badan, pakaian, atau tempat shalat.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan bahwa tidaklah wajib untuk menghindari najis kecuali dalam konteks shalat. Namun, jika seseorang dengan sengaja menyentuhkan badan atau pakaian dengan najis tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka perbuatan tersebut dianggap haram.
Meskipun tidak diwajibkan untuk menghindari najis selain dalam konteks shalat, namun tetap diharuskan untuk membersihkan najis yang menempel baik secara sengaja maupun tidak. Hal ini karena dalam fiqih, benda yang terkontaminasi najis disebut sebagai mutanajjis. Contohnya adalah pakaian yang terkena darah, maka pakaian tersebut menjadi mutanajjis karena terkena najis darah.
Tidak semua kontak dengan najis akan membuat sesuatu menjadi mutanajjis. Imam As-Suyuthi menyatakan bahwa jika najis dan benda lain bersentuhan dalam keadaan kering, maka benda tersebut tidak akan terkontaminasi oleh najis.
Namun, jika salah satu di antara najis atau benda yang bersentuhan dengannya basah, maka sesuatu tersebut diwajibkan untuk dibersihkan. Imam Al-Khathib As-Syirbini menjelaskan bahwa jika bagian tubuh anjing yang kering bersentuhan dengan sesuatu yang basah, maka sesuatu tersebut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan debu.
Prinsip yang sama berlaku untuk segala jenis najis. Jika najis basah menyentuh benda kering atau najis kering menyentuh benda basah, maka benda tersebut dianggap mutanajjis. Lebih lanjut, jika keduanya dalam keadaan basah, maka persentuhan tersebut akan membuat benda terkontaminasi sebagai mutanajjis.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa benda yang bersentuhan dengan najis akan menjadi mutanajjis jika kontak tersebut terjadi dalam keadaan basah. Namun, jika kontak terjadi dalam keadaan kering, maka benda tersebut tidak akan terkontaminasi oleh najis.