Zakat merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim, termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kesadaran akan pentingnya membayar zakat semakin meningkat seiring dengan banyaknya lembaga yang menangani pengelolaan zakat baik dari pemerintah maupun swasta.
Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut, diharapkan sistem pemungutan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih baik dari muzakki (orang yang membayar zakat) kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Tujuan utama zakat sebagaimana tertera dalam Alquran surat al-Hasyr ayat 7 adalah untuk menjaga agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya. Manajemen yang baik dalam pengelolaan zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin serta meningkatkan stabilitas kehidupan umat Islam.
Namun, sayangnya, masih terdapat oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana zakat, seperti yang baru-baru ini terjadi dengan Baznas. Tindakan korupsi ini merusak tujuan mulia zakat sebagai sarana membersihkan harta orang kaya dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Dalam konteks hukum Islam, korupsi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat selain dari pencurian. Syariat Islam memandang korupsi ini sebagai tindakan serius yang bisa berkonsekuensi pada hukuman ta’zir. Hukuman ini disesuaikan dengan kepentingan umat agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku atau pencegahan bagi calon pelaku di masa mendatang.
Dari perspektif hukuman pencurian (sariqah), pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan harta yang telah dicuri dan mendapat hukuman potong tangan sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an. Sedangkan dari perspektif pengkhianatan (ghulul), hukuman ta’zir bisa berupa pemukulan, pemiskinan, atau bahkan hukuman mati.
Diharapkan dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, tindak korupsi dalam pengelolaan dana zakat bisa diminimalisir dan tidak terulang di masa mendatang. Tindakan hukum yang sesuai dengan syariat Islam diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.