Dalam dunia kedokteran, keguguran diartikan sebagai kematian embrio atau janin sebelum usia kehamilan 20 minggu, sementara bayi prematur menurut standar WHO adalah bayi yang lahir sebelum usia kehamilan 37 minggu.
Dalam konteks Islam, janin atau bayi yang keguguran dikenal dengan istilah siqth. Siqth adalah bayi yang lahir sebelum mencapai masa kehamilan enam bulan lebih sedikit.
Menurut penjelasan Sayyid Abdullah Al-Jurdani dalam kitab Fathul Allam, hukum terkait bayi keguguran dapat dirinci sebagai berikut:
- Bayi yang lahir dan telah memiliki bentuk organ manusia seperti kepala atau tangan wajib dimandikan, dikafani, dan dikubur, namun tidak boleh dishalati. Hal ini biasanya terjadi saat kehamilan mencapai usia empat bulan.
- Jika bayi tersebut menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat lahir, seperti berteriak, menangis, bergerak, atau bernafas, maka hukumnya sama seperti orang dewasa. Bayi tersebut harus dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Panduan ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Ibnu Majah dari sahabat Jabir ra.
- Jika janin lahir sebelum tampak tanda organ manusia tetapi sudah terlihat sebagai embrio manusia, maka disunahkan untuk mengkafani dan menguburkannya. Menurut Abdullah Al-Jurdani, Imam Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa janin tersebut sebaiknya dimandikan.
Adapun terkait aqiqah bayi prematur, Imam Ibnu Hajar dan Imam As-Syarqawi menyatakan bahwa janin yang keguguran tidak diaqiqahi dan diberi nama, kecuali jika telah mencapai usia empat bulan.
Sebelum mencapai usia tersebut, bayi keguguran tidak akan dibangkitkan di akhirat sehingga tidak bisa memberikan manfaat. Namun, jika telah mencapai empat bulan, bayi tersebut dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya.
Terkait pemberian nama untuk bayi prematur, Imam As-Suyuthi dalam Jamius Shaghir menyebutkan hadits yang menunjukkan pentingnya memberi nama pada janin keguguran. Dengan memberi nama, Allah akan memperberat timbangan kebaikan seseorang di akhirat.
Imam Ibnu Allan juga mencatat hadits dha’if yang menceritakan bagaimana Nabi Muhammad saw memberi nama Abdullah pada janin yang dikeguguran oleh Sayyidah Aisyah, sehingga ia mendapat nama panggilan Ummu Abdillah.