- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Musik dalam Perspektif Fiqih: Antara Haram dan Boleh

Google Search Widget

Musik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia sebagai wahana untuk menikmati irama dan kenyamanan. Namun, dalam pandangan ilmu fiqih, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum musik. Beberapa ulama, termasuk Syekh Ali Jumah, menyatakan bahwa musik termasuk dalam ranah khilafiyah fiqih, bukan pokok akidah, sehingga umat Islam memiliki kebebasan untuk memilih pendapat yang ada.

Syekh Ali Jumah menjelaskan bahwa ketidaksepakatan ulama mengenai hukum musik disebabkan oleh ketiadaan ketentuan yang jelas dalam Al-Qur’an, hadits, maupun konsensus ulama. Ia menegaskan bahwa musik yang mengajak pada hal-hal terlarang atau mengandung kejelekan hukumnya haram, sementara musik yang tidak mengandung hal-hal tersebut boleh digunakan selama tidak melanggar aturan syariat, seperti percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Di sisi lain, ulama seperti Syekh Dr. Wahbah Zuhaili memandang tempat-tempat nyanyian dengan alat musik sebagai haram. Namun, Imam al-Ghazali memposisikan musik sebagai bagian dari kesenangan yang dapat menjadi obat penenang hati dari kelelahan.

Dengan demikian, hukum musik masih menjadi topik perdebatan di kalangan ulama. Masing-masing pendapat memiliki argumen dan landasan hukumnya sendiri. Penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaan pendapat ini dengan bijak dan tidak menjadikannya sebagai alat untuk saling menyalahkan. Kesadaran akan adanya perbedaan pendapat sebagai rahmat bagi umat manusia perlu ditingkatkan.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum musik dalam perspektif fiqih, diharapkan umat Islam dapat menjalani kehidupan dengan penuh kesadaran dan rasa saling menghormati.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 16

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?