Belakangan ini, daftar pekerjaan atau profesi yang dianggap haram kembali mencuat di media sosial, termasuk di dalamnya bermain musik, bernyanyi, dan seni. Namun, bagaimana sejatinya hukum mengenai musik, bernyanyi, dan seni dalam Islam?
Masalah ini sebenarnya merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang sering disebut sebagai persoalan ijtihadiyah. Hal ini dikarenakan tidak terdapat nash yang secara pasti melarang musik, bernyanyi, dan seni dalam Islam.
Secara umum, musik, bernyanyi, dan seni dianggap sebagai hal yang diperbolehkan (mubah). Imam al-Ghazali dan Syekh ‘Abd al-Rahman al-Jaziri adalah dua di antara ulama yang merujuk pada hal ini. Bahkan, terdapat beberapa sahabat, tabiin, dan ulama yang memandang musik sebagai sesuatu yang boleh.
Imam al-Ghazali sendiri memberikan apresiasi tinggi terhadap musik, nyanyian, dan seni. Dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin”, beliau menyatakan bahwa seseorang yang tidak tersentuh oleh keindahan alam seperti bunga-bunga dan suara musik adalah orang yang kehilangan sesuatu yang sulit untuk disembuhkan.
Dalam konteks mendengarkan nyanyian, terdapat ulama-ulama dari masa salafus salih yang membolehkannya. Mereka bahkan menganggapnya sebagai hal yang baik dan sah untuk dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya keragaman pendapat di kalangan ulama mengenai hukum musik, bernyanyi, dan seni dalam Islam.
Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa pandangan mengenai musik, bernyanyi, dan seni dalam Islam adalah relatif dan terbuka untuk ditafsirkan. Setiap individu dapat merujuk pada pemahaman ulama-ulama terdahulu sebagai panduan, namun tetap perlu memperhatikan batasan dan syarat-syarat pembolehannya. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum musik, bernyanyi, dan seni dalam Islam.