Menimbun barang, termasuk bahan bakar minyak (BBM), sering dilakukan oleh beberapa pelaku usaha untuk meraih keuntungan lebih tinggi. Dalam perspektif fiqih, menimbun dikenal sebagai al-ihtikar. Pendapat ulama tentang definisi ihtikar berbeda-beda.
Menurut mazhab Malikiyah, ihtikar adalah menimbun barang untuk dijual dengan memanfaatkan ketidakstabilan harga. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, ihtikar adalah menahan barang hingga harga menjadi mahal untuk dijual kembali. Sementara itu, ulama mazhab Syafi’iya menganggap ihtikar sebagai menahan barang saat harga mahal untuk dijual dengan keuntungan lebih tinggi.
Dalam ilmu fiqih, hukum menimbun barang bisa beragam. Boleh jika menimbun untuk keperluan sendiri atau keluarga. Makruh jika melebihi kebutuhan, dan haram jika menimbun barang saat harga mahal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi saat dibutuhkan banyak orang.
Menurut beberapa ulama, larangan menimbun yang haram hanya berlaku pada makanan pokok atau penunjang. Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa larangan ini berlaku untuk semua barang, termasuk pakaian.
Dalam konteks BBM, hukum menimbun di tengah kenaikan harga adalah haram jika bertujuan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan sebaiknya dihindari.