Trading forex merupakan aktivitas yang banyak dilakukan oleh masyarakat, namun seringkali muncul pertanyaan mengenai kehalalannya. Salah satu pertimbangan penting dalam trading adalah legalitas broker yang digunakan, terutama broker yang berada di bawah naungan Bappebti dan telah mendapatkan izin resmi di Indonesia.
Dalam Islam, jual beli memiliki rukun yang harus dipenuhi, yaitu adanya pihak yang berakad, obyek akad, dan shighat akad. Syarat barang yang bisa dijualbelikan pun harus memenuhi kriteria tertentu, seperti suci, bisa diambil manfaatnya, bisa diserahterimakan, dan pihak yang berakad memiliki wewenang menjualbelikan.
Broker yang legal dan berwewenang untuk melakukan perdagangan di Bursa Berjangka menunjukkan keabsahan aset yang diperjualbelikan. Sebaliknya, broker ilegal dapat menimbulkan keraguan mengenai keberadaan aset yang diperdagangkan. Jika terjadi jual beli dengan broker ilegal, hal ini dapat dikategorikan sebagai transaksi haram karena terdapat unsur gharar (ketidakjelasan).
Kesahihan akad jual beli bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun jual beli serta tidak adanya penghalang syariat seperti riba, judi, ketidakjelasan, ghabn, jahalah, dan penipuan. Dengan demikian, keabsahan trading forex hanya terjadi apabila semua persyaratan ini terpenuhi.
Legalitas broker hanyalah indikasi adanya barang yang diperjualbelikan; broker legal menandakan keberadaan barang yang sah untuk diperdagangkan, sementara broker ilegal menunjukkan ketidakpastian mengenai aset yang diperdagangkan. Oleh karena itu, penting bagi para trader forex untuk memastikan broker yang digunakan memiliki legalitas yang jelas agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.