- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pengobatan Ruqyah dalam Pandangan Islam

Google Search Widget

Ruqyah merupakan metode pengobatan dalam Islam yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an atau zikir-zikir tertentu sebagai sarana penyembuhan. Dasar metode pengobatan ini diperoleh dari firman Allah swt dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan penawar dan rahmat bagi orang yang beriman. Penjelasan ini telah disepakati oleh para ulama seperti Imam Fakhruddin ar-Razi dan Imam Al-Qurthubi.

Dalam praktiknya, beberapa praktisi ruqyah menerima imbalan dari pasien sebagai bentuk jasa atas upaya penyembuhan yang dilakukan. Praktisi diperbolehkan menerima imbalan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini dikenal dengan istilah ju’alah, di mana imbalan diberikan atas jasa yang telah diberikan.

Dasar hukum pengambilan imbalan ini didasari oleh sebuah hadits tentang seorang sahabat Nabi yang meruqyah seorang kepala suku yang terkena sengatan hewan berbisa. Saat sahabat tersebut meminta imbalan dalam bentuk kambing, Nabi saw menyetujuinya, menunjukkan keabsahan praktik ini.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menerima imbalan dari pengobatan ruqyah diperbolehkan dalam Islam asalkan terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai besaran imbalan yang wajar. Mematok harga yang fantastis yang memberatkan pasien tidak diperbolehkan dalam praktik ruqyah.

Dengan demikian, praktik ruqyah dalam Islam memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat menjadi sarana penyembuhan yang sah dalam agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?