Dalam berwisata ke daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim, seorang muslim seringkali menghadapi kesulitan dalam mencari makanan yang halal. Banyak orang lebih memilih membawa bekal sendiri agar terhindar dari makanan yang syubhat atau haram di daerah yang mereka kunjungi.
Terkait dengan hukum mengonsumsi makanan di daerah nonmuslim, penting untuk memahami bahwa tidak semua makanan di sana langsung dianggap haram. Aturan halal-haram dalam Islam terkait dengan daging hewan yang disembelih, sedangkan makanan lainnya dianggap halal asalkan tidak terlarang secara jelas.
Dalam Islam, daging hewan yang halal dikonsumsi harus disembelih oleh seorang muslim atau Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Jika daging tersebut disembelih oleh nonmuslim yang bukan Ahli Kitab, maka dihukumi haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 5.
Perbedaan pendapat ulama mazhab terkait dengan definisi Ahli Kitab dapat diringkas dalam pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menggeneralisir Ahli Kitab sebagai seluruh pemeluk Yahudi dan Nasrani tanpa mempertimbangkan aspek historis leluhur mereka.
Jadi, jika mayoritas penduduk di suatu daerah nonmuslim adalah Yahudi atau Nasrani, maka daging sembelihan mereka dianggap halal untuk dikonsumsi menurut pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, jika penduduknya nonmuslim bukan Ahli Kitab, maka mengonsumsi daging dari daerah tersebut diharamkan.
Penting juga untuk tidak mengonsumsi daging yang tidak jelas sumber penyembelihannya di daerah nonmuslim, karena berpotensi disembelih oleh nonmuslim yang bukan Ahli Kitab. Aturan ini dijelaskan dalam referensi yang sama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makanan selain daging tidak memiliki perbedaan status halal-haram di daerah nonmuslim, kecuali jika memang secara jelas terlarang seperti khamr atau diproses dengan benda najis. Daging hewan hanya diharamkan jika tidak memenuhi syarat-syarat Islam terkait penyembelihan.
Penting untuk selalu memperhatikan asal-usul dan proses pembuatan makanan agar terhindar dari makanan yang diharamkan dalam ajaran agama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.