Ikan lele sering menjadi pilihan menu favorit bagi pecinta makanan lalapan. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang menyadari pakan yang diberikan kepada ikan lele yang biasa mereka konsumsi. Beberapa peternak memberikan pakan ikan lele dengan benda-benda najis seperti bangkai hewan dan kotoran tinja. Meskipun ada peternak yang lebih memilih memberikan pakan alternatif seperti dedaunan, cacing, belatung lalat, dan fermentasi ampas tahu.
Dalam syariat, terdapat pertanyaan mengenai bagaimana pandangan terhadap ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai dan kotoran tinja. Apakah tetap halal karena lele merupakan jenis ikan, atau dianggap haram karena memakan benda najis?
Dalam literatur kitab turats, disebutkan bahwa hewan yang memakan kotoran, bangkai, atau benda najis disebut sebagai jalalah. Nabi Muhammad melarang umatnya mengonsumsi hewan jenis jalalah. Ulama mazhab Syafi’i memaknai larangan tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Hukum makruh hanya berlaku saat daging hewan jalalah terasa berubah akibat faktor memakan kotoran.
Ikan lele yang diberi pakan berupa kotoran dan bangkai termasuk dalam kategori hewan jalalah. Namun, tidak sampai menjadi haram untuk dikonsumsi. Syekh Ahmad Mamduh dari Lajnah Darul Ifta’ Mesir menyatakan bahwa ikan lele pemakan kotoran dan bangkai tetap halal untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan lele dan hewan pemakan bangkai lainnya adalah halal. Namun, menjadi makruh jika terdapat perubahan pada daging akibat pakan yang dimakan oleh hewan tersebut. Sebaiknya, memprioritaskan ikan lele yang dibudidayakan dengan pakan lain untuk menghindari hukum makruh dalam mengonsumsi ikan lele.