- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Mengonsumsi Daging Biawak Menurut Perspektif Fiqih Islam

Google Search Widget

Hewan biawak sering ditemui di rawa-rawa, sungai, dan tempat lembap lainnya. Beberapa orang menganggap biawak sebagai objek buruan karena dagingnya yang padat dan rasanya yang lezat. Di beberapa daerah, daging biawak diolah menjadi berbagai masakan populer seperti tumis biawak dan rica-rica biawak. Selain itu, ada keyakinan bahwa daging biawak memiliki manfaat kesehatan seperti meningkatkan stamina dan mencegah penyakit.

Namun, dalam Islam, penting untuk memperhatikan kehalalan suatu makanan. Terkait dengan daging biawak, pertanyaan muncul mengenai hukum mengonsumsinya. Beberapa orang mengaitkan biawak dengan hewan “dlabb” dalam hadits yang menjelaskan kehalalannya. Namun, perlu diketahui bahwa hewan dlabb sebenarnya adalah kadal gurun (uromastyx), bukan biawak.

Dlabb hidup di padang pasir, sementara biawak biasanya ditemui di rawa-rawa. Mereka memiliki perbedaan dalam hal makanan dan habitat. Hal ini berpengaruh pada status hukum mengonsumsinya. Meskipun daging dlabb dihalalkan dalam beberapa hadits, mengonsumsi daging biawak dianggap haram. Hal ini telah dibahas dalam berbagai literatur fiqih Islam.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun secara fisik mirip, biawak dan dlabb adalah dua jenis hewan yang berbeda. Oleh karena itu, mengonsumsi daging biawak tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap menjijikkan menurut pandangan umum masyarakat Arab. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memperhatikan kehalalan makanan dalam ajaran Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 7

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?