- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memimpin Shalat Jamaah: Bolehkah Orang yang Tidak Ikut Shalat?

Google Search Widget

Sebuah video viral menunjukkan seorang peserta demo memimpin shalat jamaah sambil duduk santai di atas mobil komando. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah orang yang tidak ikut shalat boleh memimpin jamaah.

Menurut mazhab Syafi’i, terdapat 12 syarat untuk menjadi makmum dalam shalat jamaah, salah satunya adalah mengetahui perpindahan gerakan imam. Untuk memenuhi syarat ini, ada empat cara yang disebutkan, termasuk mendengar suara muballigh yang memperdengarkan suara imam.

Terkait dengan muballigh, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa menyatakan bahwa muballigh harus orang yang ikut shalat jamaah, sementara yang lain mengizinkan muballigh dari orang yang tidak ikut shalat.

Dalam konteks video viral tersebut, yang seharusnya memimpin shalat tetaplah imam, bukan orang di atas mobil komando yang hanya memperdengarkan suara imam kepada para makmum melalui pengeras suara.

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya orang yang tidak ikut shalat menjadi muballigh. Meski demikian, dalam kondisi jamaah yang sedikit seperti dalam video tersebut, apakah penggunaan pengeras suara benar-benar diperlukan untuk mengetahui gerakan shalat imam tetap menjadi pertanyaan yang menarik untuk dipertimbangkan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?