- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penjelasan Mengenai Konsep Takhrijul Manath, Tanqihul Manath, dan Tahqiqul Manath dalam Fiqih

Google Search Widget

Dalam studi fiqih, terdapat tiga konsep yang sering disebut yaitu Takhrijul Manath, Tanqihul Manath, dan Tahqiqul Manath. Meskipun ketiganya berkaitan dengan penemuan illat atau hukum, namun memiliki perbedaan yang signifikan.

Takhrijul Manath adalah penentuan illat suatu hukum dengan menunjukkan kesesuaian antara keduanya dalam teks dalil tanpa adanya hal-hal yang membatalkan illat. Sebagai contoh, hadits “semua yang memabukkan haram” yang menunjukkan hukum haram dan kriteria memabukkan sebagai illat hukum.

Tanqihul Manath, di sisi lain, terjadi ketika terdapat dalil yang jelas menunjukkan illat sebuah hukum. Imam mujtahid melakukan ijtihad dengan mengabaikan aspek khusus dari sifat tersebut dan menjadikan aspek umumnya sebagai illat hukum. Contohnya adalah dalam kasus hukum wajib membayar kafarat bagi pelaku jimak saat puasa Ramadhan.

Sementara Tahqiqul Manath adalah penelaahan untuk menemukan illat hukum yang sudah ditemukan imam mujtahid di dalam masalah yang dibahas. Contohnya adalah ketika menentukan hukum terhadap fenomena baru yang belum ada pada zaman Rasulullah seperti kasus nabbâsy.

Ketiga konsep ini merupakan bagian penting dalam studi fiqih karena membantu dalam penentuan illat hukum melalui penelaahan teks dalil serta masalah yang dihukumi. Perbedaan hasil dari Tahqiqul Manath dapat menyebabkan perbedaan hukum yang diputuskan atau difatwakan meskipun mengikuti mazhab yang sama.

Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai konsep Takhrijul Manath, Tanqihul Manath, dan Tahqiqul Manath sangatlah penting dalam studi fiqih untuk merumuskan hukum-hukum yang akurat dan sesuai dengan konteksnya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?