- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kritik Terhadap Putusan Haram Cryptocurrency oleh KH Imam Jazuli: Sebuah Tinjauan Kritis

Google Search Widget

Dalam sebuah tulisan yang berjudul “LBM-NU, Cryptocurrency dan Kejumudan Nalar”, terdapat kritik yang disampaikan oleh KH Imam Jazuli terhadap Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim terkait keputusan haram terhadap cryptocurrency. Kritik tersebut menyoroti beberapa poin yang dianggapnya sebagai dasar kesalahan dalam putusan tersebut.

Salah satu poin kritis yang diangkat oleh KH Imam Jazuli adalah terkait dengan tuduhan mengultuskan kitab kuning oleh LBM. Beliau berpendapat bahwa keputusan mengharamkan cryptocurrency dianggap sebagai contoh dari kejumudan berpikir dalam menafsirkan kitab kuning. Namun, penulis artikel menyoroti bahwa pengambilan keputusan dalam LBM didasari oleh pemahaman yang mendalam terhadap substansi kitab kuning serta konteksnya, bukan sekadar mengultuskan teks-teks masa lalu.

Selain itu, kritik juga dilontarkan terkait dengan asumsi bahwa cryptocurrency diharamkan karena dianggap sebagai entitas yang tidak terlihat. Penulis artikel menjelaskan bahwa dalam diskusi di LBM, permasalahan yang dibahas jauh lebih kompleks daripada sekadar keterlihatan entitas tersebut. Diskusi melibatkan pertimbangan tentang aset yang mendasari cryptocurrency, potensi gharar (ketidakjelasan), serta kaitannya dengan regulasi yang berlaku.

Tidak hanya itu, KH Imam Jazuli juga mempertanyakan kejumudan berpikir fukaha internasional yang juga mengharamkan cryptocurrency. Namun, penulis artikel menyoroti bahwa penilaian terhadap cryptocurrency tidak seharusnya dipandang sebagai ukuran kejumudan berpikir, mengingat kompleksitas isu tersebut serta variasi pendapat yang mungkin muncul dari para ahli.

Pada akhir tulisannya, KH Imam Jazuli juga menyinggung pentingnya pendidikan teknologi bagi para santri, serta menantang untuk menciptakan alternatif bagi cryptocurrency yang diharamkan. Namun, penulis artikel menegaskan bahwa solusi seharusnya lebih kompleks daripada sekadar menciptakan tandingan cryptocurrency, melainkan dengan mengubah kondisi yang mendasari keputusan haram tersebut.

Dalam konteks ini, perdebatan seputar hukum cryptocurrency tetap terbuka untuk diskusi lebih lanjut. Penting untuk memahami bahwa setiap keputusan hukum tidak selalu bersifat final dan dapat dipertimbangkan ulang sesuai dengan perkembangan dan perubahan kondisi yang ada. Diskusi yang mendalam serta pemahaman yang komprehensif menjadi kunci dalam merespon isu-isu kompleks seperti cryptocurrency.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?