- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pelanggaran Hak Cipta dalam Perspektif Fiqih Islam dan Ganti Rugi yang Terkait

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, terdapat dua hak yang selalu dijaga, yaitu haqqullâh (hak yang berhubungan dengan Allah) dan haqqul adami (hak yang melekat pada manusia).

Haqqullâh menuntut untuk ditaati sesuai perintah-Nya, sementara haqqul adami harus dipenuhi sebagai amanat. Pelanggaran terhadap kedua hak ini meniscayakan ganti rugi, yang dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti istibdâl (mengganti materi dengan materi), meminta arsyun (menambal kerugian), atau pengembalian barang dan harga.

Dalam konteks hak cipta, terdapat perdebatan di kalangan ahli fiqih. Sebagian berpendapat bahwa hak cipta bersifat ma’nawi sehingga tidak membutuhkan ganti rugi, namun pendapat ini memiliki kelemahan karena proses menciptakan karya melibatkan tenaga dan waktu yang seharusnya dihargai. Pendapat lain menyatakan bahwa hak cipta bukan termasuk harta, namun hal ini dianggap keliru karena hak cipta dapat dimanfaatkan dan dikuasai.

Hak cipta seharusnya dianggap sebagai aset manfaat yang memerlukan ganti rugi materiil jika terjadi pelanggaran. Kerugian tersebut harus dipenuhi sebagai bagian dari haqqul adami. Ketiadaan ganti rugi materiil dapat mengakibatkan tindakan zalim atau kejahatan yang harus ditebus dengan pengembalian hak yang sesuai.

Dengan demikian, penegakan hak cipta dalam perspektif fiqih Islam menuntut keseimbangan antara hak spiritual dan material, serta menekankan pentingnya memperlakukan hak milik orang lain dengan adil dan bertanggung jawab.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?