- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menolong Sesama dalam Kerangka Syariah: Tantangan dan Solusi

Google Search Widget

Indonesia dikenal sebagai negara yang dibangun di atas prinsip kesepakatan bersama antarwarga, tanpa memandang perbedaan suku, ras, atau agama. Prinsip ini tercermin dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi dasar negara, Pancasila, yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia adalah perekonomian koperasi/syirkah, di mana usaha bersama dan kepentingan bersama menjadi fokus utama.

Dalam konteks ini, orientasi badan usaha yang dijalankan untuk kepentingan masyarakat harus inklusif terhadap seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, lembaga dengan landasan syariah seperti Bank Syariah harus menerima kepesertaan dari warga non-Muslim. Hal ini sejalan dengan prinsip perekonomian bersama yang menjadi landasan negara.

Namun, Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim dan non-muslim, menghadapi dilema terkait tindakan yang mungkin bertentangan dengan prinsip syariah. Penilaian terhadap suatu perbuatan tidak hanya berdasarkan aspek fisiknya, tetapi juga tujuan di balik perbuatan tersebut. Dalam syariah, setiap perbuatan bergantung pada tujuan yang ingin dicapai. Perbuatan yang dikaitkan dengan kebaikan diperbolehkan, sementara yang berkaitan dengan kemaksiatan dilarang.

Adat dan kebiasaan tolong-menolong di masyarakat Indonesia juga menjadi contoh nyata inklusi antarsesama. Ketika tetangga baik muslim maupun non-muslim saling membantu tanpa pandang bulu dalam situasi sulit, hal ini mencerminkan nilai kemanusiaan yang tinggi.

Dalam konteks penyelamatan tempat ibadah agama lain yang terbakar, terjadi perdebatan terkait apakah tindakan tersebut termasuk kemaksiatan atau bukan. Beberapa ulama memandangnya sebagai i’anah ‘ala al-kufri (menolong kekufuran), sementara yang lain melihatnya sebagai tindakan kemanusiaan.

Dalam konteks institusi keuangan syariah seperti asuransi syariah di Indonesia, prinsip inklusi dan kesetaraan antarwarga menjadi penting. Memberikan peluang kepesertaan kepada pemeluk agama lain dalam asuransi syariah dengan objek rumah ibadah menjadi sebuah solusi yang relevan. Selain itu, pengaturan tata cara yang menjaga keberlangsungan prinsip syariah juga diperlukan dalam konteks ini.

Dalam kesimpulannya, menolong sesama dalam kerangka syariah menghadirkan tantangan dan solusi yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Prinsip kemanusiaan dan nilai-nilai universal perlu dipertahankan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Dan dalam konteks ini, peran pemerintah sebagai pengayom dan penjaga keadilan sangatlah penting untuk menciptakan harmoni dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?