Shalat sunnah witir adalah salah satu shalat sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan) dalam Islam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum shalat witir ini. Menurut mayoritas ulama Hanafiyah, shalat witir diwajibkan sehingga tidak melakukannya dianggap berdosa. Sementara itu, mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa shalat witir hukumnya sunnah, sehingga tidak berdosa jika ditinggalkan.
Waktu pelaksanaan shalat witir dimulai setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar shadiq. Shalat witir tidak boleh dilakukan sebelum shalat Isya’ atau setelah terbit fajar. Waktu terbaik untuk melaksanakan shalat witir adalah pada akhir malam sebagai penutup dari ibadah shalat malam.
Jumlah rakaat shalat witir tidak ditentukan secara khusus. Dianjurkan untuk dilakukan dalam jumlah ganjil, seperti satu, tiga, lima rakaat, dan seterusnya sesuai keinginan. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat yang disarankan, namun yang paling sedikit adalah satu rakaat dan yang paling utama adalah hingga sebelas rakaat.
Bacaan surat dalam shalat witir bergantung pada jumlah rakaat yang dilakukan. Misalnya, jika shalat satu rakaat, disarankan membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas setelah al-Fatihah.
Tata cara melaksanakan shalat witir meliputi syarat dan rukun standar shalat, seperti takbiratul ihram hingga salam, serta bacaan-bacaan tertentu. Shalat witir dapat dilakukan dengan dua cara jika jumlah rakaatnya lebih dari satu, yaitu menyambung atau dilakukan secara terpisah.
Doa setelah melaksanakan shalat witir juga memiliki tata cara tersendiri. Disarankan untuk membaca dzikir dan doa tertentu setelah menyelesaikan shalat witir.
Shalat witir memiliki keutamaan yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah ﷺ sebagai ibadah yang lebih baik daripada unta merah. Ibadah ini dianjurkan dilakukan antara shalat Isya’ hingga terbit fajar. Shalat witir merupakan pelengkap ibadah wajib lainnya dan dapat mendatangkan pahala yang besar bagi umat Islam.