- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penyembelihan Hewan Kurban dalam Pandemi: Panduan Waktu yang Tepat

Google Search Widget

Penyembelihan hewan kurban (udhiyah/tadhiyah) merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk syiar agama. Menurut Imam An-Nawawi, ibadah kurban ini merupakan sunah muakkad dan syiar yang nyata yang seyogianya dipelihara oleh orang yang mampu.

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai dari terbitnya matahari pada hari nahar/hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), setelah dilaksanakan shalat dua rakaat dan dua khotbah singkat. Menurut pandangan ulama fiqih, penyembelihan hewan kurban sebelum waktu yang ditentukan tidak bernilai sebagai ibadah kurban.

Namun, bagaimana jika shalat Idul Adha ditiadakan di masjid seperti pada masa pandemi, dan shalat dilakukan di rumah tanpa khotbah? Dalam situasi tersebut, disarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah waktu pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah singkat Idul Adha berlalu.

Syekh Abu Zakaria Al-Anshari menyarankan agar penyembelihan hewan kurban ditunda hingga setelah waktu shalat dan khotbah singkat berlalu pada hari nahar (Idul Adha 10 Dzulhijjah) untuk menghindari perbedaan pendapat di antara ulama.

Jadi, meskipun shalat Idul Adha tidak diadakan di masjid karena pandemi atau uzur lainnya, waktu penyembelihan hewan kurban tetap dimulai setelah durasi pelaksanaan shalat dan khotbah singkat Idul Adha diperkirakan berlalu. Hal ini bertujuan untuk menghindari perbedaan pendapat di antara ulama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?