Pada kesempatan kali ini, mari kita bahas mengenai rukhsah atau keringanan hukum dalam Islam dari berbagai pandangan ulama. Untuk memahami rukhsah dengan baik, terlebih dahulu kita harus memahami azimah, karena keduanya berkaitan erat.
Azimah adalah hukum umum yang berlaku untuk semua manusia. Hukum ini mencakup peraturan dasar yang ditujukan untuk semua orang di mana pun dan kapan pun. Contohnya adalah shalat zuhur, ashar, dan isya yang terdiri atas empat rakaat dengan waktu yang telah ditentukan.
Rukhsah, di sisi lain, adalah hukum pengecualian yang diberikan karena adanya uzur atau kesulitan yang dialami oleh mukallaf (orang yang dibebani hukum). Rukhsah bertujuan untuk memudahkan mukallaf dalam menjalankan syariat Islam.
Berikut ini beberapa definisi rukhsah dari berbagai kitab ushul fiqih:
- Abu Zahrah: “Rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan yang memperkenankannya berbeda dari hukum asalnya.” ([Ushulul Fiqh], Kairo, Darul Fikr Al-Arabi: 2012 M/1433 H, halaman 51).
- Sulaiman Al-Asyqar: “Rukhsah adalah hukum yang datang perihal sebuah perbuatan karena uzur tertentu sebagai pengecualian dari azimah, seperti kebolehan qashar shalat bagi musafir, pembatalan puasa bagi musafir di bulan Ramadhan, pembatalan puasa Ramadhan bagi orang sakit, dan makan daging bangkai secara terpaksa.” ([Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh], Kairo, Darus Salam: 2018 M/1439 H, halaman 57).
- Ali Jum’ah: “Rukhsah secara bahasa adalah mempermudah dan meringankan dalam satu urusan. Dalam istilah, rukhsah adalah hukum yang tetap berdasarkan dalil yang berbeda dengan dalil syar’i karena pertimbangan uzur mukallaf.” ([Al-Hukmus Syar’i indal Ushuliyyin], Kairo, Darus Salam: 2013 M/1434 H, halaman 78).
- Wahbah Az-Zuhayli: “Rukhsah adalah hukum yang disyariatkan Allah berdasarkan uzur mukallaf untuk memenuhi kebutuhan mereka di samping kekalnya sebab yang mengharuskan hukum asli.” ([Ushulul Fiqhi Al-Islami], Beirut, Darul Fikr Al-Mua’shir: 2013 M/1434 H, juz I, halaman 114-115).
Syekh M Khudhari Bek menyebutkan empat definisi rukhsah dalam karyanya. Keempatnya secara umum memiliki pengertian yang berdekatan, yaitu sebuah hukum yang disyariatkan karena ada uzur menyulitkan tertentu yang membedakannya dari kondisi azimah. Uzur sendiri adalah kesulitan (keberatan) dan kebutuhan mukallaf. Uzur merupakan kondisi tertentu di mana hukum tetap disyariatkan seperti hajat, masyaqqah, haraj, atau darurat.
Contoh-contoh rukhsah antara lain:
- Membatalkan puasa pada bulan Ramadhan dalam situasi sulit.
- Seorang dokter dibolehkan melihat aurat pasiennya untuk kepentingan pengobatan.
- Shalat wajib yang empat rakaat dapat diqashar menjadi dua rakaat untuk orang sakit atau musafir.
- Pembolehan menjamak shalat dalam situasi tertentu.
- Mengucapkan kalimatul kufri dalam situasi terdesak.
- Mengonsumsi makanan haram dalam kondisi darurat.
- Menjual buah kurma basah (bay’ul araya) sebagai pengecualian dari larangan transaksi ribawi.
- Tayamum sebagai pengganti wudhu dalam kondisi sulit seperti ketiadaan air atau sakit.
- Melakukan transaksi jual salam, bay’ul araya, akad ijarah, dan musaqah yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan akad.
Semoga pemaparan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai konsep rukhsah dalam hukum Islam. Wallahu a’lam.