- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Pemakaian Masker Saat Shalat di Masa Pandemi Covid-19

Google Search Widget

Pada masa pandemi Covid-19, kita diperintahkan untuk melakukan pembatasan sosial dengan cara menjauhi kerumunan, menjaga jarak fisik, menggunakan masker, mencuci tangan dengan cairan pembersih tangan atau air mengalir, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Semua upaya pencegahan tersebut juga diterapkan di rumah ibadah dan saat beribadah.

Ketika shalat, kita tetap menjaga jarak shaf dan mengenakan masker. Namun, sebagian orang mengampanyekan pelepasan masker saat shalat karena dianggap dapat menghalangi atau menutupi hidung saat sujud.

Bagi sebagian orang, pemakaian masker saat sujud membuat shalat tidak sah. Sujud yang tidak sah mengakibatkan shalat tidak sah karena sujud adalah salah satu rukun shalat. Tetapi, apakah benar demikian?

Sebelum membahas masalah ini lebih lanjut, mari mengutip definisi sujud dari Kitab Fathul Qarib, bahan ajar standar dalam mazhab Syafi’i.

والتاسع السجود مرتين في كل ركعة وأقله مباشرة بعض جبهة المصلي موضع سجوده من أرض أو غيرها

Artinya, “(Kesembilan sujud) dua kali pada setiap rakaat. Sujud itu minimal meletakkan sebagian dahi orang yang shalat pada tempat sujud baik tanah maupun alas sujud lainnya,” (Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qaribil Mujib).

Definisi tersebut jelas menyebutkan bahwa sujud adalah peletakan dahi pada alas sujud. Dahi merupakan salah satu dari tujuh anggota sujud, yaitu dahi, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki. Memang sempurnanya sujud itu meletakkan atau mengikutsertakan hidung dalam sujud sebagaimana keterangan berikut:

وأكمله أن يكبر لهويه للسجود بلا رفع يديه ويضع ركبتيه ثم يديه ثم جبهته وأنفه

Artinya, “Sempurnanya (sujud) adalah bertakbir untuk turun sujud tanpa mengangkat kedua tangan, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu dahi dan hidung,” (Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qaribil Mujib).

Keterangan Kitab Fathul Qarib di atas menyebutkan tata cara sempurna (kaifiyah) sujud yang menyertakan hidung. Pertanyaan yang harus dijawab kemudian adalah apakah hidung menjadi bagian dari anggota sujud?

Ibrahim Al-Baijuri menyatakan secara jelas bahwa hidung bukan bagian dari tujuh anggota sujud. Peletakan hidung saat sujud bersifat sunnah, bukan rukun sebagaimana dahi.

قوله (ثم جبهته وأنفه) معا كما أشار بتعبيره بالواو فوضع الأنف سنة مع الجبهة ولا يكفي وضعه وحده لأن المعتبر هو الجبهة

Artinya, “Kata ‘(meletakkan) dahi dan hidung’ berbarengan sebagaimana redaksinya yang menggunakan konjungsi wawu. Peletakan hidung berbarengan dengan dahi saat sujud adalah sunnah sehingga tidak cukup (sah) menempelkan hidung saja (tanpa dahi) karena patokan sujud adalah dahi (bukan hidung),” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarhi Ibni Qasim Al-Ghazzi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H], juz I, halaman 296-297).

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kita tetap mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker saat shalat tanpa khawatir shalatnya tidak sah karena hidung bukan bagian dari anggota sujud.

Pemakaian masker yang menutupi hidung saat sujud tidak mempengaruhi keabsahan shalat karena peletakkan hidung saat sujud tidak bersifat wajib (rukun sujud). Sedangkan pemakaian masker sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 bersifat wajib.

Sebagaimana kita tahu, pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19, yaitu penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi), pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lockdown, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan upaya lainnya.

Semua upaya tersebut dilakukan dalam rangka memberikan jaminan atas keselamatan jiwa atau upaya penyelamatan jiwa yang tercakup dalam konsep hifzhun nufus atau hifzhun nafs. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?