Pada masa pandemi Covid-19, kita dianjurkan untuk mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Namun, bagaimana dengan keabsahan shalat bagi orang yang menggunakan hand sanitizer?
Sebagaimana kita ketahui, shalat mensyaratkan kesucian pada tubuh, pakaian, dan tempat sujud. Sementara itu, hand sanitizer diyakini oleh sebagian masyarakat mengandung alkohol yang dianggap najis. Oleh karena itu, ada pandangan di masyarakat yang menganggap bahwa syarat shalat tidak terpenuhi bagi orang yang menggunakan hand sanitizer.
Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai kenajisan alkohol, yang menjadi salah satu kandungan dalam hand sanitizer dan parfum beralkohol. Beberapa ulama menyatakan bahwa alkohol adalah najis, meskipun penggunaannya dalam parfum dan obat-obatan dalam batas kebutuhan tetap diperbolehkan (ma‘fu).
Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya “Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah” menyatakan bahwa:
Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju.
Sementara itu, ulama lain seperti Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyatakan bahwa alkohol, baik murni maupun campuran, adalah suci. Menurutnya, kata “rijsun” dalam Al-Qur’an tidak dapat dimaknai sebagai kotoran dalam arti najis, tetapi kotor sebagai perbuatan dosa.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam “Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh” menyatakan bahwa:
Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya melalui campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa shalat orang yang menggunakan hand sanitizer tetap sah karena kenajisan alkohol (bagi ulama yang menganggapnya najis) pada hand sanitizer dimaafkan, terlebih lagi bagi ulama yang memandangnya bukan sebagai najis. Wallahu a’lam.